Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN, DJPPR melalui Direktur: a. mengumumkan rencana Lelang Pembelian Kembali SBSN paling lambat 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN, yang paling sedikit memuat informasi: 1. tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN; 2. waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang; 3. seri SBSN yang akan dibeli kembali; 4. seri dan harga SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching); 5. tanggal pengumuman hasil Lelang Pembelian Kembali SBSN; dan 6. tanggal Setelmen; b. menerima Penawaran Lelang dari Peserta Lelang melalui sistem yang digunakan dalam Lelang Pembelian Kembali SBSN; c. menyampaikan seluruh Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Direktur Jenderal dalam rapat penetapan hasil Lelang Pembelian Kembali SBSN; dan d. mengumumkan hasil Lelang Pembelian Kembali SBSN kepada Peserta Lelang pada hari pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN. (2) Dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan teknis pada sistem Lelang Pembelian Kembali SBSN yang mengakibatkan Lelang Pembelian Kembali SBSN tidak dapat dilaksanakan, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat membatalkan pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN. (3) Pembatalan pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri. (4) Tata cara pelaksanaan kegiatan Lelang Pembelian Kembali SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda