Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Peserta Lelang menunjuk wakil Peserta Lelang yang berwenang mengikuti pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN.
(2) Peserta Lelang harus menyampaikan informasi secara tertulis mengenai wakil Peserta Lelang kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan disertai surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Lelang Pembelian Kembali SBSN.
(3) Dalam hal terjadi perubahan wakil Peserta Lelang, Peserta Lelang harus menyampaikan informasi perubahan wakil Peserta Lelang kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
(4) Surat penyampaian informasi wakil Peserta Lelang, surat pernyataan kesediaan, dan surat perubahan wakil Peserta Lelang dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
