Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan Lelang Pembelian Kembali SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. (2) Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SBSN dalam setiap Lelang Pembelian Kembali SBSN melalui Peserta Lelang. (3) Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan Pihak.
Koreksi Anda