(1) Alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 jo. Peraturan PRESIDEN Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp11.945.033.686.880,00 (sebelas triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar tiga puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
(2) Alokasi kurang bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2010, Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2012, dan Tahun Anggaran 2013;
b. Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013;
c. Kurang Bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013;
d. Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013; dan
e. Kurang Bayar DBH SDA Panas Bumi Tahun Anggaran 2013.
(1) Alokasi kurang bayar DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a adalah sebesar Rp337.206.715.517,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus enam juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus tujuh belas rupiah), yang terdiri atas:
a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp52.345.333.613,00 (lima puluh dua miliar tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga belas rupiah);
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp116.158.486.695,00 (seratus enam belas miliar seratus lima puluh delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah); dan
c. Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp168.702.895.209,00 (seratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus dua juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan rupiah).
(2) Rincian kurang bayar DBH SDA Kehutanan menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf b adalah sebesar Rp2.353.489.946.030,00 (dua triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tiga puluh rupiah), yang terdiri atas:
a. Iuran Tetap (land-rent) sebesar Rp95.758.880.742,00 (sembilan puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah);
dan
b. Royalti (royalty) sebesar Rp2.257.731.065.288,00 (dua triliun dua ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta enam puluh lima ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah).
(2) Rincian kurang bayar DBH SDA Pertambangan Umum menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Alokasi kurang bayar DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah sebesar Rp31.161.370.000,00 (tiga puluh satu miliar seratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
(2) Rincian kurang bayar DBH SDA Perikanan menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d adalah sebesar Rp8.971.661.073.111,00 (delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus enam puluh satu juta tujuh puluh tiga ribu seratus sebelas rupiah), yang terdiri atas:
a. Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp4.367.227.054.896,00 (empat triliun tiga ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh tujuh juta lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah); dan
b. Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp4.604.434.018.215,00 (empat triliun enam ratus empat miliar empat ratus tiga puluh empat juta delapan belas ribu dua ratus lima belas rupiah).
(2) Rincian kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Alokasi kurang bayar DBH SDA Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e adalah sebesar Rp251.514.582.222,00 (dua ratus lima puluh satu miliar lima ratus empat belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah), yang terdiri atas:
a. Iuran Tetap sebesar Rp681.262.440,00 (enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah); dan
b. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp250.833.319.782,00 (dua ratus lima puluh miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah).
(2) Rincian kurang bayar DBH SDA Panas Bumi menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tata cara penyaluran kurang bayar DBH SDA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd BAMBANG P.S BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd YASONNA H. LAOLY