Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 58-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT H. ADAM MALIK MEDAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 58-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id