Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 58-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT H. ADAM MALIK MEDAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
