Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 58-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT H. ADAM MALIK MEDAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Tarif Rawat Inap Khusus;
b. Tarif Layanan Rawat Jalan;
c. Tarif Layanan Rawat Darurat;
d. Tarif Tindakan Pelayanan Jantung;
e. Tarif Penunjang Medik;
f. Tarif Pendidikan dan Pelatihan;
g. Tarif Pembuatan Surat Keterangan; dan
h. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
