Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 58-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT H. ADAM MALIK MEDAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Rawat Inap Khusus; b. Tarif Layanan Rawat Jalan; c. Tarif Layanan Rawat Darurat; d. Tarif Tindakan Pelayanan Jantung; e. Tarif Penunjang Medik; f. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; g. Tarif Pembuatan Surat Keterangan; dan h. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 58-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id