Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 58-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI/BPPT ENJINIRING PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan yang berasal dari lisensi HKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4 ditetapkan berdasarkan perjanjian lisensi antara Kepala Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring dengan pengguna jasa.
(2) Dalam penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring memperhitungkan antara lain komponen biaya jasa tenaga ahli, bahan, mobilisasi, royalti, transportasi, akomodasi, dan legalisasi dokumen dengan
mempertimbangkan ketentuan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda
