Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 58-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI/BPPT ENJINIRING PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif dan jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3 ditetapkan berdasarkan kontrak antara Kepala Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring dengan pengguna jasa. (2) Dalam penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring memperhitungkan antara lain komponen biaya jasa tenaga ahli, bahan, mobilisasi, transportasi dan/atau akomodasi dengan mempertimbangkan ketentuan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (3) Tarif penggunaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 58-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id