Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 58-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI/BPPT ENJINIRING PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa.
Koreksi Anda
