Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 58-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI/BPPT ENJINIRING PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari : 1. Jasa Produk hasil penelitian; 2. Penggunaan tenaga ahli; 3. Pelayanan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa; dan 4. Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Koreksi Anda