Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 58-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI/BPPT ENJINIRING PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari :
1. Jasa Produk hasil penelitian;
2. Penggunaan tenaga ahli;
3. Pelayanan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa; dan
4. Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Koreksi Anda
