Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 58-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK BERUPA PERANGKAT MAKAN, PERANGKAT DAPUR, PERALATAN RUMAH TANGGA LAINNYA, DAN PERALATAN TOILET, DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan INDONESIA. (2) Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 58-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Pasal.id