Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 58-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK BERUPA PERANGKAT MAKAN, PERANGKAT DAPUR, PERALATAN RUMAH TANGGA LAINNYA, DAN PERALATAN TOILET, DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk keramik dari Republik Rakyat Tiongkok berupa:
a. perangkat makan dan perangkat dapur dari porselin atau tanah liat cina yang termasuk dalam pos tarif 6911.10.00.00;
b. perlengkapan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet dari porselin atau tanah liat cina yang termasuk dalam pos tarif 6911.90.00.00; dan
c. perangkat makan, perangkat dapur, perlengkapan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet dari keramik, selain dari porselin atau tanah liat cina yang termasuk dalam pos tarif 6912.00.00.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 87% (delapan puluh tujuh persen).
Koreksi Anda
