Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 58-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA KAIN TENUNAN DARI KAPAS YANG DIKELANTANG DAN TIDAK DIKELANTANG (WOVEN FABRICS OF COTTON, BLEACHED AND UNBLEACH)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 58-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id