Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 58-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA KAIN TENUNAN DARI KAPAS YANG DIKELANTANG DAN TIDAK DIKELANTANG (WOVEN FABRICS OF COTTON, BLEACHED AND UNBLEACH)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached) yang diproduksi dari negara- negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 58-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id