Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 57-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 54/PMK.011/2011 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TALI KAWAT BAJA (STEEL WIRE ROPES) DENGAN POS TARIF 7312.10.90.00
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) berupa:
a. pintalan dari 6 (enam) pilinan kawat baja (strand) yang dipilin tidak secara spiral, dengan diameter pintalan 3 mm (tiga millimeter) sampai dengan 52 mm (lima puluh dua millimeter), berintikan (core) berupa kawat, tali atau kabel dipilin dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi dengan seng (galvanized) atau kuningan maupun tidak, dan tidak diisolasi;
b. pintalan dari 7 (tujuh) pilinan kawat baja (strand) yang dipilin tidak secara spiral, dengan diameter pintalan 3 mm (tiga millimeter) sampai dengan 52 mm (lima puluh dua millimeter), berintikan (core) berupa kawat, tali atau kabel dipilin dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi dengan seng (galvanized) atau kuningan maupun tidak, dan tidak diisolasi, kecuali yang strand-nya masing-masing terdiri dari:
1) 7 (tujuh) kawat baja yang dipilin dengan diameter pintalan kurang dari 6 mm (enam millimeter); atau 2) 19 (Sembilan belas) kawat baja yang dipilin dengan diameter pintalan 6 mm (enam millimeter) sampai dengan 10,9 mm (sepuluh koma sembilan millimeter);
c. pintalan dari 8 (delapan) pilinan kawat baja (strand) yang dipilin tidak secara spiral, dengan diameter pintalan 3 mm (tiga millimeter) sampai dengan 52 mm (lima puluh dua millimeter), berintikan (core) berupa kawat, tali atau kabel dipilin dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi dengan seng (galvanized) atau kuningan maupun tidak, dan tidak diisolasi, kecuali yang strand-nya masing-masing terdiri dari 19 (sembilan belas) kawat baja yang dipilin dengan diameter pintalan 6 mm (enam millimeter) sampai dengan 16 mm (enam belas millimeter); dan
d. pintalan dari 9 (sembilan) pilinan kawat baja (strand) yang dipilin tidak secara spiral, dengan diameter pintalan 3 mm (tiga millimeter) sampai dengan 52 mm (lima puluh dua millimeter), berintikan (core) berupa kawat, tali atau kabel dipilin dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi dengan seng (galvanized) atau kuningan maupun tidak, dan tidak diisolasi, yang termasuk dalam pos tarif ex 7312.10.99.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Koreksi Anda
