Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 57-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KAWAT BINDRAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda