Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 57-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KAWAT BINDRAT
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No.
Periode Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1 Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Rp7.767/kg 2 Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama.
Rp7.216/kg 3 Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua.
Rp6.665/kg
Koreksi Anda
