Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 57-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KAWAT BINDRAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1 Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Rp7.767/kg 2 Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama. Rp7.216/kg 3 Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua. Rp6.665/kg
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 57-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id