Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pengajuan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk tahun anggaran 2010 dapat diajukan pada tahun anggaran berjalan. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga harus memenuhi persyaratan bahwa pengajuan RKA-KL tahun anggaran 2010 telah dilampiri Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya yang menunjukkan bahwa pekerjaan yang diajukan akan dibiayai lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Koreksi Anda