Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN persetujuan Kontrak Tahun Jamak terhadap pekerjaan tertentu yang berdasarkan perhitungan akan lebih efisien dan efektif apabila kontrak dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. (2) Pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain langganan layanan informasi, penjualan surat berharga dan layanan/lisensi perangkat lunak.
Koreksi Anda