Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dikontrakkan secara tahun jamak, termasuk dalam menyediakan alokasi anggaran pada tiap-tiap tahun dari masa kontrak, berdasarkan pagu belanja yang telah ditetapkan dalam Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. (2) Sisa dana pekerjaan Kontrak Tahun Jamak pada tahun anggaran tertentu tidak dapat diluncurkan pada tahun anggaran berikutnya dan tidak dapat dijadikan sebagai usulan tambahan alokasi anggaran pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) pada tahun anggaran tersebut.
Koreksi Anda