Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keadaan force majeur, Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukannya audit oleh BPKP.
(3) Pengusulan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga c.q Sekretariat Jenderal kepada Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 berlaku mutatis mutandis terhadap proses pengajuan usulan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak.
Koreksi Anda
