Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Proses penyelesaian persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
