Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat berupa kontrak untuk pekerjaan fisik atau pekerjaan non fisik (jasa).
(2) Pekerjaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pembangunan jembatan, bendungan, landasan pacu pesawat udara, dermaga dan gedung.
(3) Pekerjaan non-fisik (jasa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain jasa konsultasi dalam rangka memenuhi persyaratan/sertifikasi kualitas keamanan/keselamatan/kelayakan yang diakui secara internasional dan jasa konsultan pengawas yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan fisik yang didanai sebagian atau seluruhnya dengan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
Koreksi Anda
