Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Menteri Keuangan hanya dapat diberikan terhadap Kontrak Tahun Jamak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. sumber dana pekerjaan berasal dari rupiah murni;
b. substansi pekerjaannya merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output;
c. secara teknis, pekerjaannya tidak dapat dipecah-pecah; dan/atau
d. waktu pelaksanaan kegiatan pokoknya, secara teknis memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(2) Pekerjaan yang secara teknis dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran namun pengerjaan terlambat dimulai sehingga penyelesaiannya harus dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya, tidak dapat diusulkan untuk mendapat persetujuan Kontrak Tahun Jamak dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
