Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kontrak Tahun Jamak atas pekerjaan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (2) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan untuk dipenuhi sebelum kontrak ditandatangani oleh para pihak yang terikat dalam kontrak.
Koreksi Anda