Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 56-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN TURBIN UAP (STEAM TURBINE) PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat turbin uap (steam turbine) pembangkit tenaga listrik. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Turbin Uap (Steam Turbine) Pembangkit Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan turbin uap (steam turbine) pembangkit tenaga listrik oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 56-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Pasal.id