Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 56-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KAWAT SENG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No Periode Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1 Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Rp6.658/kg www.djpp.kemenkumham.go.id Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama. Rp5.643/kg 3 Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua. Rp4.629/kg
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 56-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id