Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 56-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KAWAT SENG
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No Periode Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1 Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Rp6.658/kg www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama.
Rp5.643/kg 3 Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua.
Rp4.629/kg
Koreksi Anda
