Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 56-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KAWAT SENG
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk kawat seng yaitu kawat besi atau baja bukan paduan, disepuh atau dilapisi dengan seng, mengandung karbon kurang dari 0,25% menurut beratnya, kecuali ukuran British Weight Gauge (BWG) lebih dari 20 atau diameter kurang dari 0,89 mm dan diameter 1,9 mm sampai dengan 4,2 mm dengan lapisan seng diatas 240 gr/m2, yang termasuk dalam pos tarif ex
7217.20.10.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Koreksi Anda
