Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran melakukan pergeseran anggaran dari BA K/L yang tetap diblokir ke Sub BA BUN Belanja Lainnya dengan kriteria sebagai berikut:
a. anggaran Kementerian/Lembaga yang kegiatannya dialihkan untuk dijalankan oleh Kementerian/ Lembaga lain;
b. anggaran Kementerian/Lembaga yang kegiatannya belum akan segera dilaksanakan;
c. anggaran Kementerian/Lembaga yang berasal dari Pinjaman dan Hibah untuk alokasi yang berpotensi tidak akan terlaksana pada tahun berkenaan;
d. anggaran Kementerian/Lembaga yang berasal dari SBSN untuk alokasi yang tidak akan digunakan pada tahun berkenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan ketentuan:
1. Kementerian/Lembaga bersangkutan mengajukan usulan Revisi Anggaran SBSN yang bersifat mengurangi pagu SBSN Kementerian/Lembaga bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. telah terdapat persetujuan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional untuk perubahan daftar prioritas proyek SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7);
dan
e. anggaran Kementerian/Lembaga yang berasal dari hasil efisiensi PNBP BLU.
(2) Pergeseran anggaran yang berasal dari hasil efisiensi PNBP BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan menyetorkan PNBP BLU ke kas negara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penentuan besaran PNBP BLU yang disetorkan ke kas negara dilakukan berdasarkan reviu dengan ketentuan:
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU melakukan reviu atas pelaksanaan efisiensi BLU paling lambat pada bulan September tahun berkenaan;
2. reviu dapat melibatkan Kementerian/Lembaga selaku pembina teknis dan BLU;
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
3. reviu dilakukan melalui analisis atas:
a) kecukupan likuiditas;
b) keberlanjutan layanan; dan/atau c) kebutuhan atas peningkatan layanan;
4. Berdasarkan hasil reviu, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan rekomendasi besaran hasil efisiensi PNBP BLU yang disetorkan ke kas negara; dan
5. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 digunakan sebagai pertimbangan bagi Menteri Keuangan untuk MENETAPKAN besaran hasil efisiensi BLU yang disetorkan ke kas negara;
b. dilakukan dengan menggunakan sistem penerimaan negara;
c. diperlakukan sebagai transaksi non anggaran; dan
d. Pemimpin BLU menyampaikan permintaan penerbitan surat keterangan telah dibukukan kepada KPPN mitra kerja atas setoran hasil efisiensi PNBP BLU.
(3) Penentuan besaran anggaran yang akan digeser ke Sub BA BUN Belanja Lainnya dan waktu pergeseran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran.
(4) Pergeseran anggaran ke Sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui revisi surat Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi BA BUN.
Koreksi Anda
