Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
Kementerian/Lembaga melakukan pemutakhiran Renja K/L atas perubahan dan/atau pergeseran anggaran sebagai hasil efisiensi termasuk yang terkait dengan prioritas nasional melalui Sistem Informasi.
Koreksi Anda
