Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian/Lembaga melakukan pemutakhiran Renja K/L atas perubahan dan/atau pergeseran anggaran sebagai hasil efisiensi termasuk yang terkait dengan prioritas nasional melalui Sistem Informasi.
Koreksi Anda