Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian/Lembaga menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran surat usulan Revisi Anggaran beserta data melalui Sistem Informasi disertai salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagai berikut:
1. surat pernyataan pejabat eselon I yang menyatakan bahwa:
a) usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh KPA telah disetujui oleh pejabat eselon I;
b) usulan Revisi Anggaran yang disampaikan beserta dokumen persyaratannya telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumennya oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/ Lembaga; dan c) Menteri/Pimpinan Lembaga telah menyetujui usulan dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan pergeseran anggaran antar- program, kecuali dalam rangka pemenuhan belanja operasional;
2. Laporan Hasil Reviu APIP K/L dalam hal usulan revisi anggaran berkaitan dengan:
a) pagu anggaran berubah;
b) antar program yang berdampak pada pengurangan volume keluaran (rincian output), kecuali dalam rangka pemenuhan belanja operasional;
c) dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi Kementerian/Lembaga;
dan/atau d) terdapat program/kegiatan/klasifikasi rincian output/rincian output baru;
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
3. rencana kebutuhan barang milik negara hasil penelaahan perubahan dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan pengadaan barang milik negara yang menjadi objek perencanaan kebutuhan barang milik negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan barang milik negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan Kementerian/ Lembaga;
4. rekomendasi (clearance) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam hal Kementerian/ Lembaga bersangkutan mengajukan usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan belanja teknologi informasi komunikasi;
5. dalam hal usulan Revisi Anggaran terkait dengan akun 526 berupa barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah dan pengalokasiannya didasarkan pada usulan proposal, usulan Revisi Anggaran dilengkapi dengan surat pernyataan dari pejabat eselon I; dan
6. dokumen pendukung terkait lainnya; dan
b. dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a diarsipkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(2) Berdasarkan usulan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat eselon III di unit terkait atas nama Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/ Lembaga MENETAPKAN dan menyampaikan undangan kepada kepala biro perencanaan keuangan/sekretaris direktorat jenderal/pejabat eselon II dengan tembusan kepada sekretaris jenderal/sekretaris utama/sekretaris/ pejabat eselon I Kementerian/Lembaga, dan pimpinan unit-unit terkait dalam hal diperlukan, untuk melakukan penelaahan atas usulan Revisi Anggaran melalui komunikasi daring dan/atau luring.
(3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan perubahan pagu anggaran PNBP, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. proses penelaahannya melibatkan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga atau Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan – Direktorat Jenderal Anggaran untuk dimintakan konfirmasi atas batas maksimal PNBP yang dapat digunakan sebagai belanja dan/atau informasi kinerja pencapaian PNBP pada Kementerian/Lembaga pengusul; dan
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
b. hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi Direktorat Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga dalam proses penyelesaian usulan Revisi Anggaran.
(4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan Pinjaman, Hibah, dan/atau SBSN, termasuk RMP, proses penelaahannya melibatkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan hibah ke daerah, proses penelaahannya melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan belanja Kementerian/ Lembaga yang berbasis spasial/kewilayahan, proses penelaahannya dapat melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan PNBP BLU, proses penelaahannya melibatkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(8) Hasil penelaahan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penelaahan.
(9) Dalam hal proses penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dihadiri oleh salah satu pihak terkait, hasil penelaahan tetap berlaku sebagai hasil kesepakatan penelaahan.
(10) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penelaahan yang dituangkan dalam berita acara penelaahan, dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan seluruhnya atau sebagian, Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama Direktur Jenderal Anggaran melakukan penetapan melalui surat pengesahan Revisi Anggaran.
(11) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penelaahan yang dituangkan dalam berita acara penelaahan tidak dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan seluruhnya, Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan penolakan usulan Revisi Anggaran.
(12) Surat usulan Revisi Anggaran dan Laporan Hasil Reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan surat pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
(13) Proses penetapan atau penolakan usulan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) atau ayat (11) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak penelaahan selesai dilakukan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan data dalam Sistem Informasi diterima dengan lengkap dan benar.
Koreksi Anda
