Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan efisiensi bersumber dari PNBP BLU berdampak pada Pelayanan Publik dan pencapaian output layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf c, serta Belanja Operasional Langsung
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
Layanan dalam kondisi terblokir, BLU dapat melakukan penambahan pagu Belanja Operasional Langsung Layanan.
(2) Penambahan pagu Belanja Operasional Langsung Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan pencapaian output layanan.
(3) Penambahan pagu Belanja Operasional Langsung Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan mekanisme Revisi Anggaran.
(4) Dalam rangka mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA menyampaikan usulan pengesahan revisi DIPA Petikan BLU kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5) Berdasarkan usulan pengesahan revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelaahan.
Koreksi Anda
