Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran setelah mendapatkan arahan PRESIDEN menyampaikan usulan permintaan persetujuan pembukaan blokir hasil efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memberikan persetujuan pembukaan blokir hasil efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap:
a. Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan pelaksanaan Pelayanan Publik;
b. kegiatan prioritas PRESIDEN; dan/atau
c. kegiatan yang dilakukan untuk menambah penerimaan negara.
(3) Menteri Keuangan memberikan arahan pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan arahan dari PRESIDEN.
(4) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau arahan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran melalui Direktur Anggaran Bidang menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Kementerian/Lembaga untuk mengajukan usulan Revisi Anggaran.
(5) Kementerian/Lembaga mengajukan usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui Sistem Informasi.
(6) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam rangka melaksanakan kegiatan prioritas PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau melaksanakan arahan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), usulan Kementerian/Lembaga memuat pernyataan bahwa pembukaan blokir yang diusulkan merupakan arahan PRESIDEN.
(7) Dalam hal pelaksanaan efisiensi anggaran berkaitan dengan prioritas nasional, Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional.
(8) Dalam hal pembukaan blokir hasil efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP BLU, pembukaan blokir tersebut dapat dilakukan pada Belanja Operasional Langsung Layanan.
Koreksi Anda
