Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10) terdiri atas: a. Pagu Efektif; dan b. pagu anggaran yang diblokir berdasarkan hasil efisiensi anggaran. (2) Terhadap pagu anggaran yang diblokir berdasarkan hasil efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dicantumkan kode blokir A “Kebijakan Penyesuaian Belanja Negara dan Kebijakan Pemerintah Lainnya” pada Sistem Informasi. (3) Dalam hal terdapat kesalahan pencantuman kode blokir, penyesuaian kode blokir dilakukan oleh: a. Kementerian/Lembaga melalui usulan revisi kode blokir; dan/atau b. Direktorat Jenderal Anggaran, melalui Sistem Informasi. Kementerian Hukum Unan Pribadi, S.H., M.H. Kementerian Keuangan Lisbon Sirait, S.E., M.E.
Koreksi Anda