Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran berdasarkan rencana efisiensi anggaran belanja kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang. (2) Berdasarkan usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Anggaran Bidang melakukan penelaahan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk pemenuhan Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan pelaksanaan Pelayanan Publik. (3) Dalam hal pada saat penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kebutuhan penyesuaian item belanja dan/atau sumber dana, penyesuaian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. mempertimbangkan besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing Kementerian/Lembaga yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. memastikan ketersediaan anggaran untuk pemenuhan Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan pelaksanaan Pelayanan Publik; c. efisiensi dilakukan pada seluruh item belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan Kementerian Hukum Unan Pribadi, S.H., M.H. Kementerian Keuangan Lisbon Sirait, S.E., M.E. d. menghindari adanya pengurangan pegawai non aparatur sipil negara yang telah bekerja pada Kementerian/Lembaga kecuali karena berakhirnya perikatan/kontrak dan tindak lanjut hasil evaluasi pegawai non aparatur sipil negara yang bersangkutan. (4) Penyesuaian item belanja dan/atau sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian dari usulan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disertai dokumen rincian komposisi per jenis belanja dan/atau dokumen pendukung lainnya terkait penyesuaian komposisi. (5) Direktur Jenderal Anggaran melaporkan hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Keuangan. (6) Hasil penelaahan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penelaahan. (7) Berdasarkan berita acara penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Anggaran: a. menyetujui usulan Revisi Anggaran; atau b. menolak usulan Revisi Anggaran. (8) Dalam hal Direktur Jenderal Anggaran menyetujui usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama Direktur Jenderal Anggaran melakukan penetapan melalui surat pengesahan Revisi Anggaran. (9) Dalam hal Direktur Jenderal Anggaran menolak usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat penolakan Revisi Anggaran. (10) Hasil persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimuat dalam DIPA masing-masing Kementerian/ Lembaga.
Koreksi Anda