Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf d dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. perubahan ruang lingkup proyek SBSN; dan/atau b. penundaan seluruh atau sebagian pelaksanaan proyek SBSN tahun yang bersangkutan ke tahun anggaran berikutnya. (2) Terhadap alokasi SBSN yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan melalui perubahan ruang lingkup dan/atau penundaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan blokir anggaran. (3) Penundaan seluruh atau sebagian pelaksanaan proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal proyek SBSN sudah terkontrak atau sudah terdapat realisasi anggaran, penundaan hanya dapat dilakukan atas sebagian dari proyek SBSN dimaksud; dan b. dalam hal proyek SBSN belum terkontrak dan belum terdapat realisasi anggaran, penundaan dapat dilakukan atas seluruh proyek SBSN dimaksud. (4) Penundaan pelaksanaan proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dengan mengajukan: a. perubahan jenis pembiayaan proyek SBSN kontrak tahun tunggal (single year contract) menjadi kontrak tahun jamak (multi years contract) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. perpanjangan atas persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c. penggunaan jenis kontrak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kontrak bersyarat. (5) Penyelesaian pelaksanaan proyek SBSN yang dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada tahun anggaran berikutnya dapat dilakukan melalui: a. pemanfaatan sisa kontrak dan/atau sisa dana SBSN tahun berikutnya; dan/atau Kementerian Hukum Unan Pribadi, S.H., M.H. Kementerian Keuangan Lisbon Sirait, S.E., M.E. b. rekomposisi alokasi SBSN pada tahun anggaran berikutnya, termasuk dengan mengusulkan proyek SBSN dimaksud sebagai tambahan proyek dalam usulan pagu indikatif atau pagu anggaran SBSN tahun anggaran berikutnya tanpa menambah total pagu SBSN untuk Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran berikutnya. (6) Pemanfaatan sisa kontrak dan/atau sisa dana SBSN atau rekomposisi alokasi SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dengan mengajukan Revisi Anggaran SBSN pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Perubahan ruang lingkup dan/atau penundaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dengan terlebih dahulu menyampaikan usulan kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional untuk dilakukan perubahan daftar prioritas proyek SBSN.
Koreksi Anda