Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber dari PNBP BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. efisiensi dilakukan sesuai dengan item belanja yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
b. mempertimbangkan pemenuhan alokasi anggaran untuk mendukung Pelayanan Publik; dan
c. mempertimbangkan pencapaian output layanan.
Koreksi Anda
