Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber dari Pinjaman dan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. efisiensi dilakukan sesuai dengan item belanja yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
b. efisiensi pada tahun berkenaan bersifat penundaan penarikan Pinjaman dan Hibah ke tahun berikutnya;
c. penundaan penarikan Pinjaman dan Hibah harus mendapatkan persetujuan pemberi Pinjaman dan Hibah; dan
d. mempertimbangkan biaya yang timbul atas pelaksanaan efisiensi.
(2) Penundaan penarikan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi dasar untuk penyesuaian komposisi instrumen pembiayaan utang.
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
Koreksi Anda
