Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pagu belanja yang ditetapkan berdasarkan persetujuan penggunaan dan/atau yang sudah ditentukan peruntukannya diefisiensikan berdasarkan item belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
b. tidak mempengaruhi Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar dan Pelayanan Publik terkait PNBP;
c. tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka pencapaian target PNBP; dan
d. tidak menyebabkan perubahan tarif PNBP.
Koreksi Anda
