Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi rencana efisiensi anggaran belanja berdasarkan penetapan besaran efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
(2) Identifikasi rencana efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui identifikasi:
a. jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
b. item belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan/atau
c. sumber dana.
(3) Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diprioritaskan dari anggaran yang berasal dari RM.
(4) Dalam hal sumber dana yang berasal dari RM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, rencana efisiensi anggaran belanja dipenuhi dari anggaran yang berasal dari PNBP.
(5) Dalam hal sumber dana yang berasal dari RM sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, rencana efisiensi anggaran belanja dipenuhi dari anggaran yang berasal dari:
a. Pinjaman dan Hibah;
b. RMP terutama yang tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran;
c. PNBP BLU kecuali yang telah disetor ke kas negara;
dan/atau
d. SBSN dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
(6) Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mempertimbangkan pencapaian target penerimaan perpajakan.
Koreksi Anda
