Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Menteri Keuangan MENETAPKAN besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/ Lembaga berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja.
(3) Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan PRESIDEN.
(4) Item belanja dalam belanja barang dan belanja modal terdiri atas:
a. alat tulis kantor;
b. kegiatan seremonial;
c. rapat, seminar, dan sejenisnya;
d. kajian dan analisis;
e. diklat dan bimtek;
f. honor output kegiatan dan jasa profesi;
g. percetakan dan souvenir;
h. sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
i. lisensi aplikasi;
j. jasa konsultan;
k. bantuan pemerintah;
l. pemeliharaan dan perawatan;
m. perjalanan dinas;
n. peralatan dan mesin; dan
o. infrastruktur.
(5) Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan PRESIDEN.
(6) Menteri Keuangan menyampaikan besaran efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masing-masing Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda
