Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 55-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN DAN PERALATAN INDUSTRI KONSTRUKSI BERAT SIAP PASANG DARI BESI DAN BAJA, BEJANA TEKAN DAN TANGKI DARI LOGAM, SERTA PEMBUATAN MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
