Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 55-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN DAN PERALATAN INDUSTRI KONSTRUKSI BERAT SIAP PASANG DARI BESI DAN BAJA, BEJANA TEKAN DAN TANGKI DARI LOGAM, SERTA PEMBUATAN MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat: a. komponen dan peralatan industri konstruksi berat siap pasang dari besi dan baja, bejana tekan dan tangki dari logam untuk mendukung industri minyak dan gas bumi; dan/atau b. mesin untuk pertanian dan kehutanan untuk mendukung industri gula. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Komponen dan Peralatan Industri Konstruksi Berat Siap Pasang dari Besi dan Baja, Bejana Tekan dan Tangki dari Logam, serta Pembuatan Mesin Pertanian dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan komponen dan peralatan industri konstruksi berat siap pasang dari besi dan baja, bejana tekan dan tangki dari logam, serta pembuatan mesin pertanian dan kehutanan oleh Perusahaan.
Koreksi Anda