Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 55-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TALI KAWAT BAJA (STEEL WIRE ROPES) DENGAN POS TARIF EX 7312.10.10.00
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No.
Periode Bea Masuk Tindakan Pengamanan
1. Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Rp18.620/kg
2. Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama.
Rp17.326/kg
3. Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua.
Rp16.858/kg
Koreksi Anda
