Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 55-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TALI KAWAT BAJA (STEEL WIRE ROPES) DENGAN POS TARIF EX 7312.10.10.00
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes), yaitu pintalan dari 6 (enam) atau lebih pilinan kawat baja (strand) yang setiap kawat lapisan luar pada masing-masing pilinan kawat baja dibentuk untuk saling mengunci antar kawat (wire) dalam satu pilinan kawat baja (locked coil, flattened strands dan non-rotating wire ropes) yang tidak disepuh atau tidak dilapisi, yang termasuk dalam pos tarif ex
7312.10.10.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Koreksi Anda
