Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 55-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang BEA MASUK DI TANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KARPET UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan karpet dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Koreksi Anda
