Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 55-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang BEA MASUK DI TANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KARPET UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp36.224.000.000,00 (tiga puluh enam miliar dua ratus dua puluh empat juta rupiah). (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, selaku kuasa pengguna anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 55-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id