Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 55-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 79/PMK.010/2011 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. deposito pada Bank;
b. saham yang diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA;
c. obligasi yang paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
d. sukuk yang paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
e. Surat Berharga Negara;
f. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
g. unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
h. unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA;
i. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif dan telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
j. unit penyertaan dana investasi real estat yang telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan/atau
k. penyertaan langsung.
2. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
