Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
Teks Saat Ini
(1) KPA KIPK melakukan pemantauan penyaluran KIPK.
(2) KPA KIPK menyampaikan laporan hasil pemantauan penyaluran KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPA BUN dan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
(3) Laporan hasil pemantauan penyaluran KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat:
a. pendahuluan;
b. data dan informasi pelaksanaan pemantauan; dan
c. kesimpulan dan rekomendasi.
(4) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tahunan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
