Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA KIPK melakukan pemantauan penyaluran KIPK. (2) KPA KIPK menyampaikan laporan hasil pemantauan penyaluran KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPA BUN dan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern. (3) Laporan hasil pemantauan penyaluran KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat: a. pendahuluan; b. data dan informasi pelaksanaan pemantauan; dan c. kesimpulan dan rekomendasi. (4) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tahunan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda